CURUP – Dianggap mengganggu ketertiban umum, sebanyak 44 orang komunitas punk jalanan yang sedang berkumpul di Lapangan Setia Negara, Kelurahan Pasar Baru, Curup Sabtu malam (25/2) pukul 23.30 WIB diciduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong (RL). Razia ini dibackup langsung Satuan Samapta dan Satuan Lantas Polres Rejang Lebong serta Polsek Curup.
Dari pantauan RB, saat digerebek komunitas remaja berpenampilan urakan itu sedang minum tuak. Bahkan beberapa orang diantaranya tengah asyik menghisap aibon (ngelem, red). Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan beberapa orang berhasil lolos. Seluruh punk yang terjaring digelandang ke Markas Satpol PP RL di Jalan S Sukowati, Curup guna pendataan.
Termasuk 5 botol ukuran aqua 125 ml tuak berikut 1 kaleng kecil aibon. Tidak hanya itu, petugas Lantas Polres RL juga sempat mengamankan 10 unit motor jenis Vespa milik komunitas punk yang kondisi fisiknya sudah tidak standar lagi (modifikasi, red). Yakni vespa yang disinyalir tidak lengkap dokumen kepemilikannya serta menggunakan knalpot racing bersuara bising.
‘’Dari pendataan kami, umumnya punk yang terjaring asli warga RL. Tidak sampai 10 orang yang domisilinya di luar RL. Diantaranya, Kota Bengkulu, Kepahiang dan Jambi. Kami masih memberikan toleransi. Mereka (punk, red) yang tertangkap hanya kami berikan teguran lisan. Jika masih juga membandel, terpaksa kami beri tindakan tegas,’’ kata Kakan Satpol PP RL, Drs. Muradi, MM kepada RB.
Pelanggaran yang dilakukan para punk, berkumpul dan beraktivitas hingga larut malam sehingga mengganggu kenyamanan warga. Penampilan yang urakan juga kerap membuat orang yang berpapasan takut. Terutama kalangan wanita. Meskipun belum ada laporan punk melakukan tindak asusila.
‘’Apapun dalihnya, berkumpul hingga larut malam tanpa agenda jelas wajib diselidiki. Ini sebagai tindak pencegahan terjadinya pidana dan pelanggaran ketertiban umum. Makanya, mereka yang asli warga Curup kami minta orangtuanya datang. Setelah memastikan akan mengawasi anaknya, barulah mereka kami izinkan pulang. Mereka membuat pernyataan tertulis yang intinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,’’ papar Muradi.
Dari pendataan, terungkap identitas punk yang asli RL antara lain Irul (19), Ponky (18), Jaboy (20), Beni (17), Wendi (19), Riko (20), Anton (21), Santo (18) dan Herlian (19). Kemudian Feri (19), Robin (18), David (21), Deri (18), Pandi (19), Jefri (21), Ari (18), Heru (19), Martoni (21), Yayan (20), Dodi (22), Dayat (19) dan Jimi (21). Sedangkan yang dari luar RL, Agus (19), Dadang (21), Arman (21), Deni (20), Cipong (21), Ferzi (20) dan Niko (18).
Setelah didata dan membuat pernyataan, punk yang terjaring ini diizinkan pulang. Dikonfirmasi, Kapolres RL, AKBP. I Ketut Yudha Karyana, S.Ik melalui Kapolsek Curup, Iptu. Bayu Samara didampingi Kanit Reskrim, Aiptu. Barzawi menegaskan, pihaknya sengaja membackup lantaran sudah banyak laporan lurah dan camat yang resah dengan kumpulan punk di tempat umum.
‘’Sasaran kami tadinya kalau saja ada yang terindikasi pidana. Seperti membawa senjata tajam (sajam), narkoba dan sebagainya. Namun dari hasil razia itu, kami belum menemukan indikasi pidana. Makanya semuanya kami serahkan ke Satpol PP untuk tindaklanjutnya. Kami ingatkan kepada para punk ini agar tidak beraktivitas larut malam lagi. Kalau masih juga akan kami tindak tegas,’’ tandas Barzawi. (sca)

0 komentar
Posting Komentar